Sabtu, 07 September 2013

MAKALAH PKN. POTENSI DAN ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA



KATA  PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Drs. Anwar Sinare selaku dosen pengampu kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data untuk pembuatan Makalah  ini.
Dalam makalah ini kami membahas tentang potensi dan ancaman serta disintegrasi nasional yang sering di alami oleh bangsa kita. Harapan kami selaku penulis adalah agar para pembaca setelah melihat isi makalah ini dapat mengerti daan memahami betapa pentingnya menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui,. maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen agar kedepannya kami bisa membuat makalah dengan lebih sempurna.




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR   ............................................................................................            i
DAFTAR ISI    ........................................................................................................            ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang.....................................................................................................           1 
1.2 Rumusan masalah..............................................................................................           2 
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Potensi dan ancaman NKRI................................................................................           2 
2.2 Indonesia dan ancaman disintegrasi..................................................................           3
2.3 Cara penanggulangan ancaman disintegrasi bangsa .........................................            5
2.4 Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional.......................................................           10
2.5 Konsepsi ketahanan nasional.............................................................................          10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................          11
3.2 Saran..................................................................................................................              12
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................           14

BAB I
PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang
   
    Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.

Ancaman disintegrasi bangsa dibeberapa bagian wilayah sudah berkembang sedemikian kuat. Bahkan mendapatkan dukungan kuat sebagian masyarakat, segelintir elite politik lokal maupun elite politik nasional dengan menggunakan beberapa issue global Issue tersebut meliputi issu demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan lemahnya penegakan hukum serta sistem keamanan wilayah perbatasan. Oleh sebab itu, pengaruh lingkungan global dan regional mampu menggeser dan merubah tata nilai dan tata laku sosial budaya masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dapat membawa pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan termasuk pertahanan keamanan.

 Untuk itu pembangunan dan pengamanan wilayah NKRI harus dilakukan melalui pendekatan beberapa aspek, terutama aspek demarkasi dan delimitasi garis batas negara, disamping itu melalui pendekatan pembangunan kesejahteraan, politik, hukum, dan keamanan. Pembangunan nasional yang diharapkan dapat menghasilkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sehingga dapat dijadikan sebagai landasan yang kokoh dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tentram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila, pada kenyataannya belum terwujud.     Pancasila sebagai ideologi negara yang lahir dari ide-ide bangsa yang mengandung nilai-nilai hakiki semakin terkikis oleh ideologi asing. Inilah berbagai permasalahan yang kita hadapi dan menjadi tantangan kita bersama.

 Menghadapi situasi dan kondisi demikian kita harus memiliki satu visi. Baik para pemimpin pemerintahan, sipil maupun militer, juga para elite politik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh partai serta media massa. Penyamaan visi itu penting untuk mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada dan dapat menimbulkan permusuhan. Karena tidak ada satu negarapun didunia toleran terhadap aspirasi rakyat di sebagian wilayah teritorial yang berniat mengembangkan wacana dan berkeinginan memisahkan diri akibat dari ketidakpuasan yang mendasar, terhadap keadilan sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan hasil pembangunan dan hal-hal sejenisnya. Oleh karena itu diharapkan setiap warga negara harus dapat mengendalikan emosi, sabar, dan tidak terlalu sensitif, sehingga bangsa dan negara kita dapat terhindar dari semua situasi dan kondisi yang bernuansa konflik dan dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. 

           

1.2           Rumusan Masalah

A.    Bagaimana potensi dan ancaman di NKRI?
B.     Apa penyebab ancaman disintetegrasi di Indonesia?
C.     Bagaimana cara penanggulangan ancaman disintegrasi bangsa?
D.    Bagaiman kedudukan dan fungsi ketahanan nasional?
E.     Bagaimana konsepsi ketahanan nasional?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Potensi dan ancaman di NKRI
Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI terhadap ancaman baik dari dalam maupun dari  luar negeri.
A.   Ancaman dari dalam negeri.
Potensi yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
a.        Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b.        Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
c.        Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d.        Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.        Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

Di masa transisi ke arah demokrasi sesuai tuntutan reformasi, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat justru adalah esensi dari demokrasi akan menjadi potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendapat atau pendiriannya, sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Contoh kasus FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKB). Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno. Masalahnya, cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang ”kalah”, sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.

B.   Ancaman dari luar negeri.

Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik perbatasan khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan tersebut, namun diperkirakan semua pihak terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dapat dikatakan bahwa ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya bangsa. Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk ”penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, dsb.

Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain :
1.      Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia.
2.      Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
3.      Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya nasional serta terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimasi, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
4.      Kegiatan yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
5.      Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur komponen utama (TNI), tentu saja dapat menggunakan komponen cadangan dan komponen pendukung (UU komponen cadangan dan komponen pendukung masih dalam proses persetujuan anggota Dewan yang terhormat).
Dapatlah disimpulkan bahwa potensi ancaman terhadapkeamanan nasional dan pertahanan negara dapat datang dari mana saja. Namun potensi ancaman yang lebih besar adalah dari dalam negeri. Pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik langsung maupun tidak langsung.

2.2 Indonesia dan ancaman disintegrasi

Bangsa Indonesia yang kaya dengan keragaman yang dimiliki masyarakatnya menempatkan dirinya sebagai masyarakat yang plural. Masyarakat yang plural juga berpotensi dan sangat rentan kekerasan etnik, baik yang dikonstruksi secara kultural maupun politik. Bila etnisitas, agama, atau elemen premordial lain muncul di pentas politik sebagai prinsip paling dominan dalam pengaturan negara dan bangsa, apalagi berkeinginan merubah sistem yang selama ini berlaku, bukan tidak mungkin ancaman disintegrasi bangsa dalam arti yang sebenarnya akan terjadi di Indonesia.

Maraknya fenomena formalisasi syariat Islam kedalam konstitusi formal dan tertulis dibeberapa daerah di Indonesia menjadi pro kontra, dan bukan tidak mungkin ancaman disintegrasi bangsa itu akan berpotensi muncul. Formalisasi syariat Islam merupakan bentuk pelanggaran kebebasan beragama dilakukan kelompok agama dominan dengan memberangus, mengkebiri, dan menghalang, maupun memberikan stigmatisasi terhadapi penganut agama minoritas atau kelompok agama yang berpemahaman dan melaksanakan praktek ritus yang berbeda dengan arus dominan. Tidak boleh hukum publik didasarkan pada ajaran agama tertentu. Sebab, hukum harus menjamin toleransi hidup beragama yang berkeadaban. Negara tidak bisa memberlakukan secara formal hukum-hukum agama. Tapi, negara harus memfasilitasi warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya secara sukarela agar tidak terjadi benturan-benturan atau penelantaran.

Konflik-konflik yang sering terjadi di tingkatan elite, khususnya menjelang pelaksanaan dan pasca Pilkada, juga sering memicu konflik di tingkat bawah yang dapat berujung pada kekerasan antar massa pendukung elite. Masyarakat yang seharusnya di posisikan sebagai subjek, tetapi saat ini justru lebih banyak yang di jadikan objek dan tumbal untuk kepentingan pragmatis elite. Sehingga masyarakat bawah yang secara pemahaman masih cukup ngamblang dan mudah terprovokasi, cenderung dapat berbuat sesuai arah si pemberi perintah, bahkan termasuk untuk merusak tatanan ketentraman masyarakat bawah yang selama ini hanya terus- menerus sebagai obyek eksploitasi.

Mungkin sekilas permasalahan tersebuat nampak biasa saja, namun apabila hal ini berlarut-larut terus terjadi dan tidak ada usaha atau perhatian pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, bukan tidak mungkin disintegrasi yang selama ini di khawatirkan akan terwujud. Pemerintah harus dapat merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.

Untuk membahas lebih lanjut mengenai permasalahan diatas mari kita ulas 2 hal berikut:

1.     Sejenak Mengulas Sejarah.

Sebenarnya perdebatan mengenai formalisasi syariat Islam sudah terjadi sejak lama, bahkan sudah dimulai pada masa pra kemerdekaan RI dengan cakupan yang lebih luas, yaitu sebagai dasar negara. Segenap funding fathers Indonesia antara pihak Islam dan nasionalis melalui Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 telah mendiskusikan dan membahas tentang dasar negara Indonesia, yang kemudian disepakati dan menghasilkan lima point.

Pada sidang kedua tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan dan butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena adanya aspirasi dari wilayah Indonesia timur yang mayoritas non muslim itu menyatakan keberatan dengan bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia. Perubahan isi dari Piagam Jakarta itulah yang sampai saat ini kita sebutnya dengan Pancasila.

Setelah berakhirnya rezim Orba dan memasuki era Reformasi, perdebatan mengenai Piagam Jakarta pun kembali mengemuka. Bahkan keinginan beberapa parpol untuk memasukan isu Piagam Jakarta dalam agenda sidang MPR hasil Pemilu 1999 sempat terjadi, meskipun gagasan serta usulan tersebut tidak ditanggapi dan tidak berhasil. Tetapi dari hal tersebut bukan berati perdebatan berhenti begitu saja. Diluar parlemen perdebatan tersebut sering dijadikan bahasan yang pokok dan menarik, terutama di Ormas-Ormas atau Organisasi yang berbasiskan Islam yang masih mengharapkan Piagam Jakarta. Banyaknya kegagalan dan jalan buntu untuk mengangkat isu Piagam Jakarta ke dalam isu nasional, itulah yang kemungkinan bergeser ke arah cakupan yang lebih kecil, sehingga akhirnya berkembang dalam isu di daerah.

2.     Kembali Ke Pancasila

Berbagai persoalan yang muncul baik yang menyangkut politik, sosial budaya maupun hukum yang melanda negara kita yang berpotensi mengancam disintegrasi bangsa, sudah barang tentu kita sikapi secara arif dan bijaksana. Prinsip persatuan dibutuhkan karena kenyataan bahwa bangsa Indonesia sangat plural. Keragaman suku, bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman. Keragaman merupakan kekayaan yang memang harus dipersatukan (united), tetapi tidak dan bukan untuk diseragamkan (uniformed).

Pancasila yang kita pahami sebagai falsafah bangsa Indonesia sebagai philosphical way of thingking atau philosophical system, yang menggambarkan fungsi & peranannya sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, serta cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Konsep bangsa Indonesia yang kaya dengan keragaman dan memposisikan sebagai bangsa yang plural, dan dengan kenekaragaman tersebut lah yang menjadikan sebuah identitas nasional bangsa Indonesia sekaligus menjadi identitas kebangsaan. Kebanggaan kita akan sebuah identitas nasional itulah yang dapat mewujudkan integrasi nasional. Revitalisasi ideologi Pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional perlu dilakukan, karena didasari keyakinan bahwa Pancasila merupakan simpul nasional yang paling tepat bagi Indonesia yang majemuk

2.3 Cara penanggulangan ancaman disintegrasi bangsa

Keinginan masyarakat untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan merupakan bagian dari budaya bangsa melalui kegotong royongannya tetap ada ,namun disisi lain para pemimpin dan elit politik lebih disibukkan dengan urusan politik dan kekuasaan. Rasa persatuan dan kesatuan tidak akan bisa dilaksanakan apabila rasa solidaritas sebagai bangsa tak dapat ditumbuh kembangkan, karena solidaritas bertumpu atas dasar kepentingan bersama dalam sejarah perjuangan masa lalu telah dibuktikan untuk bebas dari penjajah dan membangun bangsa tanpa paksaan muncul kesediaan rela berkorban demi masa depan bangsa. Solidaritas mencakup upaya-upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan rasa kebersamaan, toleransi, empati, saling menghormati, mau mengakui kesalahan serta bersedia mengorbankan kepentingan pribadi, kelompok dan golongsn demi kepentingan NKRI.

Apabila hal ini dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap warga negara maka akan terbangun rasa cinta tanah air, oleh karena itu perlu mendefinisikan kembali masa depan kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang menghargai keberagaman dalam berbagai perbedaan sekaligus menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Berikut berbagai ancaman yang dihadapi bangsa:

a.     Ancaman Disintegrasi Bangsa Pasca Reformasi

       Ancaman Pasca reformasi berbagai bentuk kekerasan telah terjadi diberbagai tempat dalam bingkai NKRI. Citra NKRI sebagai negara yang ramah dan penuh santun mulai luntur bahkan hilang ditelan gelombang dan derasnya arus reformasi. Munculnya konflik yang berbasis sentimen primordial dengan sebab-sebab yang tidak terduga telah memberikan wajah baru pada NKRI. Konflik yang muncul tidak berada dalam ruang hampa. Namun berada diatas timbunan dibawah karpet tebal ”kesatuan” dan ”persatuan” yang menghimpit ke Bhinekaan pada jaman Orde Baru. Reformasi telah membuka semua saluran yang dimampatkan dengan pendekatan keamanan, membuat beragam kepentingan yang lama terpendam mencuat keatas permukaan.

       Gambarannya semakin jelas, khususnya pasca reformasi ketika relasi-relasi kekuasaan yang semula mapan menjadi tergoyahkan dan batas-batas identitas kembali digugat. Dalam situasi seperti ini konflik menjadi suatu keniscayaan, berbagai konflik seperti ”hal biasa” misalnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan pemekaran wilayah yang dalam banyak hal tampaknya lebih didasari kepentingan politik daripada ketimbang kesejahteraan rakyat.

        Karakteristik konflik tak bisa diisolasi satu dengan yang lainnya.  Konflik yang menggunakan sentimen agama dan etnis bisa saja hanya bungkus untuk menutupi kepentingan lain yang bersifat pragmatis dan kepentingan jangka pendek. Terkadang inti persoalannya terkait dengan isu-isu politik dan marjinalisasi masyarakat adat akibat kebijakan pemerintah. Seperti yang dikatakan Presiden Soekarno bahwa karakter bangsa harus terus-menerus dibangun melalui pemimpin-peminpin yang memahami peta sosio-kultural-ekologis setiap wilayahnya dan masyarakatnya. Hal inipun harus tercermin dalam berbagai produk per undang-undangan yang menentukan hajat hidup warga negara. Kondisi NKRI yang terdiri dari ribuan kebudayaan dan tersebar diribuan pulau dengan perbedaan yang ekstreem, isu yang paling rentan adalah yang terkait dengan masalah etnis dan agama.

       Politisasi identitas dua isu itu yang paling banyak digunakan dalam konflik dan kekerasan untuk membungkus kepentingan pribadi dan politik oleh para elit politik. Terkait dengan timbulnya persoaalan yang mendasar dalam hubungan antara agama dan negara, ketika negara menentukan yang mana agama dan bukan agama, implikasinya sangat luas. Para penganut keyakinan diluar enam agama yang resmi akan dicap animisme, bahkan yang tidak beragama dianggap komunis.

       Permasalahan kasus kekerasan terkait dengan kebebasan beragama saja pada tahun 2007 telah terjadi 185 kasus. Konflik kekerasan yang bernuansa sentimen agama sangat komplek dan rumit, baik menyangkut konstruksi paham maupun faktor-faktor sosiologis tak jarang konflik itu terbungkus dalam relasi sosial yang bersifat hegemonil ketika dihubungkan antar pemeluk agama berada dalam pola hubungan mayoritas dan minoritas yang sarat ketegangan.

Keinginan masyarakat untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan merupakan bagian dari budaya bangsa melalui kegotong royongannya tetap ada ,namun disisi lain para pemimpin dan elit politik lebih disibukkan dengan urusan politik dan kekuasaan. Rasa persatuan dan kesatuan tidak akan bisa dilaksanakan apabila rasa solidaritas sebagai bangsa tak dapat ditumbuh kembangkan, karena solidaritas bertumpu atas dasar kepentingan bersama dalam sejarah perjuangan masa lalu telah dibuktikan untuk bebas dari penjajah dan membangun bangsa tanpa paksaan muncul kesediaan rela berkorban demi masa depan bangsa. Solidaritas mencakup upaya-upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan rasa kebersamaan, toleransi, empati, saling menghormati, mau mengakui kesalahan serta bersedia mengorbankan kepentingan pribadi, kelompok dan golongsn demi kepentingan NKRI. Apabila hal ini dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap warga negara maka akan terbangun rasa cinta tanah air, oleh karena itu perlu mendefinisikan kembali masa depan kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang menghargai keberagaman dalam berbagai perbedaan sekaligus menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

b.    Keaneka ragaman masyarakat Indonesia.     
     
 Pandangan bahwa pruralitas, suku, agama, ras dan antar golongan sebagi penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak dapat diterima begitu saja. Pendapat ini benar mungkin untuk sebuah kasus, tapi belum tentu benar untuk kasus yang lain. Segala macam peristiwa dan gejolak sosial budaya termasuk konflik dan kekerasan massal pada dasarnya tidaklah lahir begitu saja, akan tetapi ada kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentu dalam masyarakat yang beraneka ragam, tetapi bukan tanpa batas dan merupakan hasil dari suatu proses sejarah yang bersifat khusus.

       Namun demikian tidak semua kondisi struktural menjadi pemicu atas munculnya suatu gejolak atau peristiwa, tapi ada kondisi primer dan skunder maupun pendukung penting dari munculnya gejolak tersebut antara lain akibat terdesaknya kelompok tertentu dari akses kekuasaan serta adanya suatu proses yang dianggap tidak adil dan curang. Disisi lain karena keberadaan pendatang yang berbeda budaya, agama, atau rasnya serta etnosentrisme dan seklusivisme. Kondisi sekundernya adalah rasa keadlan masyarakat setempat yang tidak terpenuhi, aparat pemerintah tidak peka terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat, atau malah memihak salah satu etnik atau kelompok masyarakat lainnya.      Hal ini akan berdampak makin meruncingnya suatu masalah dan membuat renggangnya rasa persatuan dan kesatuan.

       Faktor lain yang terjadi dikawasan timur Indonesia memiliki komposisi keragaman etnik yang banyak dalam bentuk kelompok suku-suku kecil dan rentan, sedang kawasan barat Indonesia di pulau-pulau besar tinggal kelompok suku-suku yang besar yang relatif miskin sumber daya alam, membuat mereka bergerak mengeksploitasi  SDA  di  kawasan  timur  Indonesia,   bahkan  nyaris  menggusur partisipasi penduduk setempat. Akibatnya terjadi kesenjangan antara pendatang dan penduduk asli.    Keadaan    ini membuat penduduk setempat menjadi antipati terhadap pendatang, sementara pendatang yang sukses justru memanfaatkan ketertinggalan penduduk setempat sebagai kelemahan mereka.

        Berbagai catatan sejarah membuktikan bahwa benang merah kekerasan yang terjadi ditingkat elit politik maupun rakyat selalu ada cara adat untuk menyelesaikannya, bila terjadi konflik mulai masalah personal sampai keranah publik. Penyelesaian dengan mendamaikan setiap kerusuhan, konflik, atau perang masa kinipun hal seperti itu tidak dapat dihindari. Perdamaian dengan cara itu hanya bersifat sementara, karena rekonsiliasi hanya terjadi dimeja perundingan, bahkan banyak melibatkan pihak luar. Sementara ditingkat akar rumput yang paling menderita akibat konflik, tidak banyak mengalami perubahan karena mereka tidak terwakili dimeja perundingan.
       Sebagai contoh, konflik di Ambon dan Maluku misalnya perempuan banyak berperan sebagai agen perdamaian dengan menghubungkan pihak bertikay melalui hal yang sangat sederhana dalam kehidupan sehari-hari, banyak keluarga yang saling melindungi pihak yang dianggap lawan karena kesadaran akan persaudaraan dan hakekat kemanusiaan.

c.       Konflik-konflik Pacsa Reformasi.     
    
       Secara sadar kita harus mengakui bahwa pasca reformasi telah terjadi ancaman disintegrasi bangsa yang mencakup lima wilayah sbb: 
1.      Kekerasan memisahkan diri di Timor-Timor setelah jajak pendapat tahun 1999 yang pada akhirnya lepas dari NKRI, di Aceh sebelum perundingan Helsinki dan beberapa kasus di Papua.
2.      Kekerasan komunal berskala besar, baik antar agama, intra agama, dan antar etnis yang terjadi Kalimatan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Kalimatan Tengah.
3.       Kekerasan yang terjadi dalam skala kota dan berlansung beberapa hari seperti peristiwa Mei 1998, huru-hara anti Cina di Tasikmalaya, Banjarmasin, Situbondo dan Makassar.
4.      Kekerasan sosial akibat main hakim sendiri seperti pertikaian antar desa dan pembunuhan dukun santet di Jawa Timur 1998.
5.       Kekerasan yang terkait dengan terorisme seperti yang terjadi di Bali dan Jakarta.

       Semua itu belum termasuk konflik kekerasan yang diakibatkan Pilkada dan issu pemekaran yang menggunakan rakyat sebagi objek kepentingan politik kekuasaan para elit politik baik lokal maupun nasional. Berdasarkan data GERRY VAN KLINKEN (2007) kekerasan komunal yang berskala besar ataupun lokal memakan korban paling besar 90 %, dari jumlah itu 57 % meninggal akibat issu agama, 30 % akibat etnis, 13 % akibat kekerasan rasial. Semua kejadian tersebut tentu akan berdampak terhadap pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa apabila penanggannya tidak dilaksanakan dengan cepat, tepat dan tuntas.

d.      Stabilitas Keamanan yang mantap dan dinamis.        

       Dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara kondisi stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis diseluruh wilayah tanah air merupakan syarat mutlak. Artinya setiap gangguan dan ancaman yang datang disebagian wilayah NKRI pada hakekatnya ancaman bagi seluruh wilayah NKRI. Menciptakan keamanan merupakan tanggung jawab semua pihak (Warga Negara) dengan pihak aparat keamanan (TNI dan POLRI) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mencermati dan memperhatikan kondisi keamanan  diberbagai  daerah  saat  ini  dan  kondisi  bangsa  yang sedang krisis kepercayaan dan mutlidimensi, maka terciptanya kondisi stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis amat diperlukan. Hal ini selain merupakan kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan rasa aman, nyaman, tentram dan adanya tata kehidupan masyarakat yang tertib juga untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha yang membutuhkan adanya kepastian dan jaminan investasi. Tanpa adanya stabilitas keamanan di suatu daerah, sudah dapat dipastikan akan terganggu roda pembangunan dalam banyak hal. Oleh karena itu gangguan keamanan/konflik yang terjadi di beberapa daerah perlu dilakukan penangganan yang serius agar tidak terjadi sikap balas dendam dan luka yang terus berlanjut bahkan dapat mengancam perpecahan bangsa.

e.       Stabilitas Keamanan yang mendukung Integrasi Bangsa.     
           
 Mencermati masalah keamanan dibeberapa daerah yang cukup serius dan segera harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang komprehensif. Guna mendorong kembalinya semangatnya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang telah dimiliki dan guna mencegah disintegrasi bangsa tidak ada alternatif lain mengembalikan kondisi aman yang didambakan oleh seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.  Stabilitas keamanan di daerah konflik yang cenderung mengarah kepada disintegrasi bangsa harus terus diciptakan dengan pendekatan komprehensif baik dari aspek ekonomi, sosial budaya, politik maupun dari pendekatan hukum dengan dibantu aparat hukum yang terus melakukan tindakan konkrit dan koordinatif serta tetap mengedepankan semangat kebersamaan dalam menciptakan keutuhan bangsa dan negara.

f.       Menegakkan Peraturan Hukum yang berlaku.  
     
 Melihat, memperhatikan dan mencermati kondisi keamanan diberbagai daerah yang rawan konflik saat ini serta kondisi bangsa supaya tidak terjadi ancaman disintegrasi bangsa pemerintah pusat, instansi maupun daerah dalam hal ini pihak keamanan/aparat keamanan harus menegakkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku  serta  melakukan  tindakan  persuasif  dan  pendekatan keamanan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Guna mendorong kembali semangat persatuan, kesatuan wilayah dan bela negara sebaiknya pemerintah mencari terobosan lain untuk mensosialisasikan Pancasila agar dapat dihayati dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun yang paling penting adalah bagaimana contoh dan ketauladan dari semua penyelenggara negara, tokoh formal maupun informal terhadap rakyatnya dalam berpikir, bersikap dan bertindak yang pada berdasarkan Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup serta dasar negara. 

2.4 Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)     Kedudukan
     
 ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.

b)    Fungsi
     
 Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

2.5  Konsepsi ketahanan nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
1)      Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

2)      Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

3)      Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

4)      Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

5)      Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

6)      Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Kondisi NKRI secara nyata harus diakui oleh setiap warganegara bila ditinjau dari kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial yang ada akan terlihat bahwa pluralitas, suku, agama, ras dan antar golongan dijadikan pangkal penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak bisa diterima begitu saja. Pendapat ini bisa benar untuk sebuah kasus tapi belum tentu benar untuk kasus yang lain. Namun ada kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentu dalam masyarakat yang beraneka ragam yang terkadang terjadi akibat dari suatu proses sejarah atau peninggalan penjajah masa lalu, sehingga memerlukan penanganan khusus dengan pendekatan yang arif namun tegas walaupun aspek hukum, keadilan dan sosial budaya merupakan faktor berpengaruh dan perlu pemikiran sendiri.
2.      Pemberlakuan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 merupakan implikasi positif bagi masa depan pemerintahan daerah di Indonesia namun berpotensi untuk terciptanya sikap fanatisme primodialisme yang sempit, sektarianisme dan supranasionalisme. Kondisi ini terjadi karena tidak semua masyarakat mengetahui tujuan pemberlakuan otonomi daerah bagi sebuah negara kesatuan RI.
3.      PILKADA dan pertarungan elit politik yang diimplementasikan kedalam bentuk penggalangan massa, dengan alasan  untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, namun sarat dengan kepentingan pribadi atau politik yang pada akhirnya dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal, dalam penyelesaiannya tidak pernah tuntas.
4.      Kepemimpinan (leadership) dari tingkat elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah, sangat menentukan dalam rangka meredam konflik yang terjadi saat ini. Sedangkan peredaman konflik pada skala kejadiannya memerlukan tingkat profesionalisme dari seluruh aparat hukum dan instansi terkait secara terpadu dan tidak berpihak pada sebelah pihak.

B.   Saran

Adapun beberapa saran yang kami sampaikan kepada pemerintah dengan harapan adanya perubahan dimasa depan:
1.      Untuk mendukung terciptanya keberhasilan suatu kebijakan dan strategi pertahanan serta upaya-upaya apa yang akan ditempuh, maka disarankan beberapa langkah sebagai berikut :
2.      Pemerintah perlu mengadakan kajian secara akademik dan terus menerus agar didapatkan suatu rumusan bahwa nasionalisme yang berbasis multi kultural dapat dijadikan ajaran untuk mengelola setiap perbedaan agar muncul pengakuan secara sadar/tanpa paksaan dari setiap warga negara atas kemejemukan  dengan segala perbedaannya.
3.      Setiap pemimpin dari tingkat desa sampai dengan tingkat tertinggi , dalam membuat aturan atau kebijakan haruslah dapat memenuhi keterwakilan semua elemen masyarakat sebagai warga negara.
4.      Setiap warga negara agar memiliki kepatuhan terhadap semua aturan dan tatanan yang berlaku, kalau perlu diambil sumpah seperti halnya setiap prajurit yang akan menjadi anggota TNI dan tata cara penyumpahan diatur dengan Undang-undang.
5.      Sebaiknya diadakan suatu konsensus nasional yang berisi pernyataan bahwa setiap warga negara Indonesia cinta damai, persatuan dan kesatuan dan rela berkorban untuk mementingkan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan.
6.      Menghimbau para musisi agar mau menciptakan suatu karya musik atau lagu-lagu yang mengobarkan rasa cinta tanah air dan bangga menjadi Bangsa Indonesia. Berdasarkan pengalaman sejarah telah membuktikan betapa dahsyatnya sebuah lagu mempunyai pengaruh terhadap para pejuang kemerdekaan dimasa lalu.
7.      Perlu dihimbau semua insan jurnalistik/pers dengan memperkenalkan rasa nasionalisme diatas segalanya bagi keutuhan NKRI, sehingga  dapat  memposisikan  diri  dalam  keikutsertaan meredam konflik dan bukannya memperbesar melalui berita-berita yang berdampak kebencian dan prsangka buruk bagi setiap warga negara.






















DAFTAR PUSTAKA

Amirul Isnaini, Mayor Jenderal TNI, Mencegah Keinginan Beberapa Daerah Untuk Memisahkan       
  Diri Tegak Utuhnya NKRI, Jakarta, Lemhannas 2001.

Budi Utomo, ancamn disintegrasi bansa ,diakses tanggal 10 Juni 2013 dari http://budiutomo79.blogspot.com/2007/09/pembangunan-wilayah-perbatasan.html


HB. Amiruddin Maula, Drs, SH, Msi, Menjaga Kepentingan Nasional Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Guna Mencegah Terjadinya Disintegrasi Bangsa, Jakarta, Lemhannas, 2001.

1 komentar:

  1. cari yang judulnyah presentasi
    maenggali potensi banggsa dalam
    pembagiaan integritas Bangsa gak ada

    BalasHapus